CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Thursday, December 16, 2010

Hukum Haji dan Umroh dari Pinjaman di Bank

Hukum Haji dan Umroh dari Pinjaman di Bank


Diantara syarat diwajibkannya seseorang pergi haji adalah memiliki kesanggupan untuk berangkat ke sana. Seorang yang berutang pada dasarnya termasuk orang yang tidak memiliki kesanggupan kecuali setelah dirinya melunasi utang-utang tersebut atau telah mendapatkan toleransi dari orang atau pihak yang memberikannya pinjaman akan penundaan pembayaran utang tersebut hingga setelah penunaian haji.
firman Allah swt :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Al Aimron : 97)
Diriwayatkan oleh al Baihaqi dari Abdullah bin Abi Aufa berkata,”Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang seorang yang belum menunaikan haji atau berutang untuk haji? Beliau saw bersabda,’Tidak.” (HR. Baihaqi)
Demikian pula utang yang pelunasannya baru terjadi pada masa yang akan datang dan pembayarannya diambil dari pemotongan gaji atau pernghasilan tetapnya secara rutin setiap bulannya maka pada dasarnya ia bukanlah penghalang baginya untuk berhaji. Baik utang itu tidak terkait dengan ONH nya, seperti : cicilan kendaraan, cicilan rumah atau lainnya maupun utang untuk ONH itu sendiri.
Akan tetapi jika seseorang untuk biaya pergi hajinya melakukan pinjaman dari bank konvensional yang menerapkan praktek ribawi maka hal itu termasuk perkara yang tidak diperbolehkan meskipun dia memiliki kesanggupan melakukan pembayaran per bulannya dari pemotongan gajinya.
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir dia berkata, "Rasulullah saw melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia berkata, "Mereka semua sama.”
Dan apa yang dilakukannya itu termasuk tolong menolong atau bantu membantu dalam kemaksiatan dan dosa yang dilarang Allah swt.

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ

Artinya “ Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah.” (QS. Al Maidah : 2)
Wallahu Allah

No comments:

Post a Comment